Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Prabowo Pakai Sistem Skor, Kuasai DPRD Yogya

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kiri), Wakil Walikota, Haryadi Suyuti (dua kiri), Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto (dua kanan) dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Henry Koentjoroyekti (kanan) saat Sidang Rakyat secara terbuka di DPRD Kota Yogyakarta. ANTARA/Regina Safri
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kiri), Wakil Walikota, Haryadi Suyuti (dua kiri), Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto (dua kanan) dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Henry Koentjoroyekti (kanan) saat Sidang Rakyat secara terbuka di DPRD Kota Yogyakarta. ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi pendukung Prabowo Subianto di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta memakai sistem skor atau peringkat untuk menentukan fraksi yang berhak menduduki jabatan tertentu dalam alat kelengkapan Dewan. “Sistem skor ini untuk mengukur proporsionalitas pimpinan alat kelengkapan, apakah representatif atau belum,” kata juru runding koalisi Prabowo, Untung Supriyanto, Kamis, 20 November 2014.

Selain itu, sistem skor ini juga bisa lebih mempercepat pengambilan keputusan dan tindak lanjut pembahasan APBD 2015. Dengan begitu, setelah anggaran selesai dibahas Badan Anggaran, seluruh komisi bisa segera menindaklanjuti tanpa jeda.

Untung yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Yogyakarta ini menjelaskan, yang dimaksud dengan skor adalah bobot posisi dan kewenangan dalam pimpinan alat kelengkapan. Misalnya, skor jabatan ketua komisi lima, wakil ketua tiga, dan sekretaris satu.

Dengan sistem skor ini pula kubu Prabowo menolak tuntutan Fraksi PDI Perjuangan. “PDI Perjuangan awalnya meminta lima kursi. Itu terlalu besar, jadi enggak disetujui,” katanya. PDIP akhirnya menurunkan tawaran menjadi tiga kursi dengan komposisi Ketua Komisi B, Ketua Komisi D, dan Wakil Badan lLegislatif. Skornya sekitar 13 poin. “Kalau tiga kursi, masih bisa jadi pertimbangan.”

Usul final PDIP itu pun sudah disampaikan langsung ke pengurus partai anggota Koalisi Prabowo di tingkat Kota Yogyakarta untuk dirembuk bersama dan diputuskan apakah akan disetujui atau tidak. “Kalau lancar dan disetujui, Jumat atau Sabtu (21-22 November) ini sudah bisa disahkan dan pekan depan langsung membahas rencana APBD 2015 yang sudah diturunkan dari pengesahan Badan Anggaran,” katanya.  

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bambang Anjar Jalumurti, menuturkan Koalisi Prabowo menerima usul tiga kursi pimpinan dari PDIP. “Tapi kalau komposisinya dua ketua dan satu wakil seperti yang diminta, belum bisa diterima,” kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi Prabowo, Bambang melanjutkan, baru bisa memastikan, jika kursi pimpinan yang diminta PDIP hanya dua, salah satunya adalah ketua alat kelengkapan. “Terserah mau mengusulkan apa mereka, tapi kami yang putuskan nanti dengan mekanisme partai koalisi,” ujar Bambang.

Juru runding Koalisi Jokowi yang juga Wakil Ketua Fraksi PDIP, Foki Ardiyanto, mengatakan tak menolak sistem skor yang diterapkan Koalisi Prabowo. “Tapi kami tetap berharap usulan posisi dua posisi ketua alat kelengkapan diterima,” katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:

Tes Perawan Kepolisian | Ahok Jadi Gubernur | Jokowi dan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam 
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega 
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri 
JE Sahetapy: Piring Kabinet SBY Bau Amis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo

Bamsoet memberikan apresiasi atas pertemuan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud, Arsjad Rasjid dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat open house di kediaman Rosan Roeslani.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

29 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

34 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

43 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

45 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

48 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.