TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan profesor yang terjerat kasus narkoba, Musakkir, bisa dipecat sebagai pegawai negeri jika terbukti bersalah. Dia juga memastikan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin yang ditangkap menggunakan sabu itu otomatis kehilangan gelar jika terbukti bersalah.
"Diberhentikan. Itu sudah aturannya. Di Peraturan Pemerintah Nomor 53 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," kata Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 20 November 2014.
Nasir menuturkan pencabutan gelar profesor pada Musakkir dilakukan otomatis jika pengadilan sudah menjatuhkan vonis. Menurut dia, pihaknya tidak bisa langsung mencabut gelar profesor karena ada mekanisme pencabutan gelar. "Ada namanya majelis kehormatan atau dewan kehormatan. Dia yang akan menilai, apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," ujarnya. (Baca juga: Kepala BNN: Peredaran Narkoba di Kampus Gawat)
Dia mengaku masih menunggu kelanjutan kasus Musakkir, apakah benar-benar terbukti kasus pidana atau tidak. Selain itu, perlu dibuktikan juga apakah ia pengguna atau pengguna dan pengedar. (Baca juga: BNN Dukung Tes Narkoba Dosen Se-Indonesia)
Polisi menetapkan Musakkir sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Ia ditangkap saat pesta sabu bersama beberapa orang di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat pekan lalu. Barang bukti yang ditemukan yakni 1 gram sabu, tiga paket sabu dalam kemasan, dan alat isap. (Baca: Pasal yang Menjerat Profesor Unhas Diumumkan Besok)
ANANDA TERESIA
Terpopuler
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega