TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi kebingungan menertibkan menara telekomunikasi ilegal. Diduga terdapat ratusan tower dari berbagai provider yang tak memiliki izin. "Kami akan mendata ulang di seluruh Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Kota Bekasi, Nurdin Manurung, Rabu, 19 November 2014.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya tak mempunyai data detail jumlah menara telekomunikasi di wilayah setempat, namun pada tahun 2011 tercatat sudah sekitar 700-an. Dalam periode dua tahun, diduga pertumbuhan tower ilegal sangat pesat. "Satu minggu saja sudah bisa berdiri," kata dia. Karena itu, pada tahun depan akan dicek ulang dengan melibatkan pengurus RW di seluruh Kota Bekasi.
Persolan muncul ketika ada tower ilegal. Soalnya, pihaknya tak memiliki biaya untuk melakukan pembongkaran. Menurutnya, pembongkaran satu tower bisa menghabiskan dana sebesar Rp 50 juta. Jika tower ilegal mencapai 500 unit, maka dibutuhkan biaya Rp 25 miliar. Tak berhenti di situ, ujarnya, pihaknya juga tak mempunyai lahan untuk menampung bangkai tower tersebut.
Menurut Nurdin, satu bangunan tower, bangkainya mencapai satu truk. "Jika 500 tower otomatis 500 truk, dan butuh tempat juga untuk menampungnya," katanya. Nurdin mencontohkan satu tower di Bekasi Utara sudah disegel sejak dua bulan lalu, namun hingga kini dibiarkan saja berdiri. Soalnya, selain butuh biaya besar juga tak mempunyai tempat penampungan bangkai tower.
Menurut Nurdin ketika ditanya kepada pemilik provider, kata dia, tower tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor yang membuat. Adapun, pihak kontraktor terus berkilah, dan enggan mengurusinya lagi. "Di sini kendala kami," ujar dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan akan membuat moratorium pembangunan menara telekomunikasi di wilayah setempat pada tahun depan. Adapun, jumlah tower yang sudah ada akan ditata kembali setelah izinnya habis sesuai dengan moratorium. "40 persen yang sudah ada izinnya sudah habis," ujar dia. "Tidak bisa lagi diperpanjang."
Menurut dia, pemberlakuan moratorium itu dilatarbelakangi pertimbangan keindahan kota. Soalnya, pendirian tower yang tak terkendali membuat wajah kota dipenuhi dengan hutan tower. "Mulai saat ini permintaan izin baru ditolak," ujar dia.
Dalam moratorium tersebut diatur pendirian tower. Menurut Rahmat dalam satu titik tower dapat digunakan oleh beberapa provider. Sehingga, kata dia, keberadaan tower tersebut tak merusak keindahan kota.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi
Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...