TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara.
"Para pejabat negara, termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan akan kami batasi jumlah undangan yang hadir," ujar Yuddy melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 20 November 2014.
Menurut Yuddy, pembatasan jumlah undangan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Dalam instruksi itu, Jokowi memerintahkan pejabat negara tidak bermewah-mewahan, tidak boros, dan efisien. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, menurut Yuddy, menunjukkan sebuah kemewahan dan tak adanya sensitivitas terhadap rakyat. (Baca: Jokowi-Ahok Becanda Usai Pelantikan)
Yuddy menuturkan aturan pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat akan berlaku efektif awal Januari 2015. Saat ini, kata Yuddy, pemerintah masih mengkaji jumlah undangan yang diperbolehkan. "Akan kami hitung dulu." (Baca: Menteri Yuddy Ingin Pemda Berikan Layanan Terbaik)
Pembatasan tamu undangan pernikahan keluarga pejabat ini, ujar Yuddy, sebenarnya sudah pernah berlaku pada masa Presiden Soeharto. Saat itu jumlah undangan maksimal sebanyak 250 orang. "Sekarang akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini," tutur Yuddy.
Yuddy mengatakan pembatasan undangan pesta pernikahan bertujuan meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyat. Pejabat, ujar Yuddy, harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan. "Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun, bila menggelar resepsi, wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega
Ahok Dilantik, Veronica: Saya Lari-lari seperti Kuda
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri