TEMPO.CO, Makassar - Kuasa hukum guru besar Universitas Hasanuddin Profesor Musakkir Acram Mappaona Azis mengatakan kliennya mengikuti terus proses hukum yang berlaku. Di antaranya, tes assessment di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Selama ini Profesor Musakkir, Nilam (Ummi Qalbi), dan Ainum (Nakiyah) tetap tegar hadapi kasus ini," ujar Acram, Kamis, 20 November 2014. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
Musakkir tertangkap saat berpesta sabu di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lain. Mereka dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Profesor Narkoba Unhas Ini Juga Pembina Karate)
Pada Kamis lalu, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar membawa Musakkir ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Musakkir bersama Nilam dan Ainum akan menjalani tes apakah mereka pecandu atau hanya pemilik.
Menurut Acram pihaknya telah mengusulkan ketiga kliennya itu direhabilitasi. Sebab, menurutnya kliennya bukan pecandu melainkan korban penyalahgunaan narkotik.
DIDIT HARIYADI
Berita lain:
BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN?
Menteri Susi Ternyata Nge-fan dengan Risma
Bentrok TNI Vs Polri di Batam, Warga Jadi Tameng