TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Rosna, mengatakan ada dua tim penilai yang diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru besar Universitas Hasanuddin Profesor Musakkir di Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah Musakkir pecandu atau bukan.
Tim penilai di antaranya tim hukum dari kejaksaan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, BNN Provinsi, serta tim pemeriksa yang terdiri atas dokter umum, psikiater, dan psikolog. “Tim assessment ini sementara melakukan pemeriksaan. Kemungkinan hasilnya akan keluar paling lama sepekan,” kata Rosna, Kamis, 20 November 2014. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
Musakkir tertangkap saat berpesta sabu di Hotel Grand Malibu di Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lain. Mereka dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Profesor Narkoba Unhas Ini Juga Pembina Karate)
Pada Kamis lalu, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar membawa Musakkir ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Musakkir bersama Nilam dan Ainum--mahasiswa--akan menjalani tes apakah mereka pecandu atau hanya pemilik. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Nyabu, Ini Reaksi Mahasiswa)
Menurut kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis, pihaknya telah mengusulkan ketiga kliennya itu direhabilitasi. Sebab, menurut dia, kliennya bukan pecandu, melainkan korban penyalahgunaan narkotik.
DIDIT HARIYADI
Berita lain:
BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN?
Bentrok TNI Vs Polri di Batam, Warga Jadi Tameng
Menteri Susi Ternyata Nge-fan dengan Risma