TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap lima kapal asing pencuri ikan di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 19 November 2014. Kelima kapal berbendera Indonesia itu berisi 61 anak buah kapal berkewarganegaraan asing. (Baca: Ide Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ternyata Wajib)
"Kapal yang ditangkap tidak terdaftar atau palsu semua," ujar Menteri Koodinator Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 21 November 2014.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui bahwa pengawasan terhadap kapal yang lalu-lalang di perairan Indonesia minim. Karena itu, kata dia, lembaganya butuh bantuan TNI Angkatan Laut dan kepolisian. Sebab, petugas Kementerian Kelautan tidak memiliki senjata. (Baca: Taktik Mafia Mencuri Ikan dari Perairan RI)
Saat ini, untuk menegakkan hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki penyidik dan pengadilan perikanan. Namun Susi berjanji untuk mengoptimalkan fungsi dua lembaga ini. (Baca: Mau Bom Kapal Asing? Mantan Pejabat: Kuatkan Niat)
Adapun Presiden Joko Widodo mengatakan setiap tahun ada 5.400 kapal yang mengeksploitasi kekayaan laut Indonesia, sebagian di antaranya melakukan illegal fishing. Ia mengatakan pencurian ikan telah membuat Indonesia kehilangan Rp 300 triliun. Karena itu, Jokowi memerintahkan Susi untuk tak hanya menangkap kapal pencuri ikan. (Baca: Menteri Susi Diminta Tambah Peti Es Ikan di NTB)
ROBBY IRFANY
Terpopuler
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung
Gara-gara BPJS, Asuransi Rugi