TEMPO.CO, Jakarta - Partai-partai koalisi pro-Prabowo di DPRD DKI Jakarta hari ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI pada Rabu lalu. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan kubu Koalisi Prabowo akan menggugat keputusan presiden itu.
Keputusan Presiden Nomor 130/P/2014 berisi tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2012-2017 sebagai Gubernur DKI. "Kami menggugat karena pengangkatan Ahok melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014."
Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Taufik. "Hari ini kami sedang menyusun surat gugatannya, besok disampaikan ke PTUN," katanya di gedung Dewan Jakarta, Kamis, 20 November 2014.
Taufik menjelaskan bahwa Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo patut dipermasalahkan karena prosesnya cacat hukum. "Ini bukan langkah liar karena sejak awal pun kami, kan, sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, tapi Kementerian Dalam Negeri mengabaikan rekomendasi MA soal pelantikan Gubernur DKI Jakarta."
Meski demikian, Taufik berjanji mereka akan mematuhi apa pun hasil keputusan PTUN nanti. "Lihat saja nanti keputusan PTUN apa, yang pasti kami akan mengikuti apa pun hasilnya."
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN?
Bentrok TNI Vs Polri di Batam, Warga Jadi Tameng
Menteri Susi Ternyata Nge-fan dengan Risma
Bersih-bersih Mafia Migas, Faisal Ajak Teten