TEMPO.CO, Tangerang - Seorang pensiunan TNI bernama O. Sugandi dituduh menerima pencairan kredit sebesar Rp 7,7 miliar dari sebuah bank swasta pada 2010. Padahal Sugandi telah meninggal sejak 2003. "Kami tidak tahu bagaimana caranya bapak yang sudah meninggal bisa mengajukan kredit sebanyak itu," kata Heny Susanti, 47 tahun, anak Sugandi, Jumat, 21 November 2014.
Menurut Heny, keluarga baru mengetahui ihwal utang-piutang itu setelah Pengadilan Negeri Tangerang mengirim surat pada 6 Mei 2014. Isi surat itu adalah penetapan sita eksekusi lahan milik keluarga Sugandi seluas 4.225 meter persegi di Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.
Dalam surat sita eksekusi itu disebutkan bahwa pengajuan kredit Rp 7,7 miliar tersebut dilakukan oleh PT Petro Kencana dengan direktur utama Andi Rusli Sajo dan O. Sugandi sebagai direktur. Sebagai agunan, PT Petro menyerahkan sertifikat lahan seluas 4.225 meter persegi. "Kami telah telusuri bahwa PT Petro itu fiktif dan nama ayah saya dipalsukan," kata Heny.
Heny menduga orang yang memalsukan identitas ayahnya adalah Andi Rusli. "Dia teman adik saya, Deni Purnamasari," kata Heny.
Menurut Heny, setelah ayahnya meninggal, sertifikat tanah memang dipegang oleh Deni. Adiknya itu mengaku sertifikat dipinjamkan kepada Andi Rusli pada 2010. "Kami menduga sertifikat itulah yang digunakan untuk mengajukan kredit ke bank," kata Heny. "Yang menjadi pertanyaan, mengapa bank sangat gegabah memberikan kredit tanpa memeriksa lagi?"
Amin Nasution, kuasa hukum Heny, mengatakan keluarga ahli waris akan menuntut bank untuk mengembalikan sertifikat milik keluarga. "Kami juga telah melaporkan pihak-pihak yang kami anggap merugikan ke Polres Kota Tangerang secara pidana," kata Amin.
AYU CIPTA
Berita lain:
3 Dosa Jokowi Saat Pilih Jaksa Agung Prasetyo
Setelah Jokowi, Giliran Malaysia Cabut Subsidi BBM
Dikeroyok Debt Collector, Anggota TNI AL Tewas