TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima mengatakan pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD tidak mungkin dilaksanakan pada Selasa pekan depan. Pasalnya, belum ada usulan untuk melaksanakan rapat paripurna.
"Enggak mungkin lah. Saya tidak tahu progressnya sampai mana, tapi usulan paripurna belum ada hingga sekarang," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 November 2014. (Baca: UU MD3 Disahkan DPR Selasa Pekan Depan )
Sebelumnya, anggota komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat mengatakan pengesahan revisi UU tersebut dilaksanakan Selasa pekan depan. Kata Martin, Senin, pekan depan, pihaknya akan melalukan konsinyering terlebih dahulu soal pengesahan.
"Kalau tidak Selasa, ya, Jumat. Targetnya sebelum reses, sudah putus, ketok palu," kata Martin saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 November 2014." (Baca: Apa yang Jadi Biang Keladi Kisruh DPR?)
Menurut Martin, tidak diperlukan lagi pembahasan lanjutan revisi UU MD3 tersebut. Sebab, hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Dewan Perwakilan Daerah dan amanat Presiden pun tidak perlu dilibatkan. "Cukup DPR dan pemerintah di Baleg (Badan Legislasi) saja," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung