TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Dossy Iskandar mengatakan Badan Legislasi sudah sepakat pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD hanya membahas pasal yang diajukan dalam kesepakatan damai antara koalisi Jokowi dan koalisi Prabowo.
"Komitmen kami bersama sepakat untuk tidak meluas, hanya merevisi pasal yang ada," ujar Dossy saat dihubungi, Jumat, 19 November 2014. (Baca: UU MD3 Disahkan DPR Selasa Pekan Depan)
Menurut Dossy, pembahasan sengaja dibatasi agar bisa dituntaskan dalam waktu singkat. Pasal yang akan direvisi berkaitan dengan Pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6, serta Pasal 98 ayat 7,8, dan 9. Ketujuh ayat ini berkaitan dengan penggunaan hak DPR. Pasal-pasal ini dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. (Baca: Apa yang Jadi Biang Keladi Kisruh DPR?)
Selama pembahasan, Dossy mengatakan, seluruh fraksi di DPR menunjukkan iktikad kuat untuk mengakomodasi kesepakatan yang sudah dibuat. Meski begitu, menurut Dossy tidak tertutup kemungkinan Baleg akan membuka pembahasan untuk pasal lain. "Kalau dipandang korelatif dengan pasal yang sedang diperbincangkan tentu akan kami bicarakan."
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto optimistis pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 itu bakal rampung sebelum 5 Desember. "Kami agak 'speed up' supaya minimal tanggal 5 selesai." Pengesahan revisi UU MD3 kata Agus akan mempercepat terbentuknya seluruh komisi dan alat kelengkapan di DPR.
Saat ini sejumlah fraksi masih menangguhkan penyerahan nama anggota komisi dan alat kelengkapan. Fraksi yang belum menyerahkan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka baru akan menyerahkan nama setelah pembahasan revisi UU MD3 tuntas.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung