TEMPO.CO, Banyuwangi - Direktur The Wahid Institut Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid menolak bila pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, pemerintah tak boleh menggunakan kekuasaannya untuk membubarkan sebuah organisasi. "Kalau hari ini FPI dibubarkan, besok organisasi apa lagi yang dibubarkan?" kata Yenny Wahid di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 21 November 2014.
Menurut Yenny, pembubaran hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan apabila FPI terbukti melakukan tindakan makar yang membahayakan negara. Jadi pendekatan yang digunakan harus pendekatan hukum, bukan politis. "Kalau mereka anarkis, baru tangkap," kata Yenny (baca juga: FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami).
Yenny menyarankan supaya Gubernur DKI Jakarta mengabaikan apa yang dituntut oleh FPI. "Kalau omongan FPI tak usah didengerin karena sering menggonggong dari dulu," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa, 11 November 2014, mengirim surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Surat Ahok tersebut berisi empat poin alasan pembubaran FPI, yaitu ormas itu kerap melakukan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi (baca: Ahok Ingin Bubarkan FPI).
IKA NINGTYAS
Berita lain:
3 Dosa Jokowi Saat Pilih Jaksa Agung Prasetyo
Hadiri Wisuda Kaesang, di Mana Jokowi Menginap?
Dikeroyok Debt Collector, Anggota TNI AL Tewas