TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami penyelidikan terhadap Jean Alter Hulisean. Lelaki 31 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Sri Wahyuningsih, 42 tahun. Mayat Sri ditemukan di dalam mobil Honda Freed abu-abu B-136-SRI di area parkir Bandara Soekarno-Hatta. (Baca juga: Mayat Wanita di Bandara Ternyata Ibu Rumah Tangga)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Azhari Kurniawan mengatakan penyelidik masih menelusuri sejumlah barang Sri yang raib. "Ponsel dan dompet yang di dalamnya berisi uang belum kami temukan," kata Azhari, Ahad, 23 November 2014.
Azhari menyatakan, bila Jean terbukti mencuri barang-barang Sri, polisi juga akan menjerat lelaki itu dengan pasal pencurian. "Jadi kami bisa gunakan dua pasal dalam KUHP, yaitu pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 tentang pembunuhan," ujar Azhari. Ancaman hukuman terhadap Jean atas perbuatannya maksimal 15 tahun.
Sri dan Jean saling mengenal sejak 2013. Saat itu status Sri adalah ibu rumah tangga. Belakangan hubungan mereka semakin dekat setelah rumah tangga Sri berada di ambang perceraian. Jean sendiri sudah berkeluarga dan istrinya tinggal di Nabire, Papua.
Kepada polisi, Jean mengatakan membunuh Sri lantaran tersinggung. Sebab, Sri memaki-maki Jean dengan kata-kata kasar dan menuduh kekasihnya itu berselingkuh. Jean yang sakit hati lalu kalap. Tanpa ampun dia mencekik leher pacar gelapnya itu hingga tewas. (Baca: Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati)
AYU CIPTA
Berita lain:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Sarapan Bersama Jokowi, Lee Hsien Loong Berbatik
Indonesia Imbangi Vietnam 2-2