TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dua guru Jakarta International School yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual sudah rampung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2014. "Sekarang berkasnya sudah ada di Pengadilan," ujar Chandra, Ahad, 23 November 2014.
Kedua guru JIS tersebut yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Dengan diserahkannya berkas perkara mereka ke Pengadilan, kata Chandra, sidang atas dua guru tersebut bakal digelar dalam waktu dekat. "Tinggal menunggu tanggal penetapan sidang," kata Chandra.
Pada 6 November lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka itu beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Dua guru itu kini menunggu sidang di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Berkas keduanya baru dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Oktober lalu. Mereka mengalami perpanjangan penahanan hingga dua kali. (Baca juga: Tersangka Kasus JIS Stres Ditahan di LP Cipinang)
Dua guru tersebut disangka telah melakukan kekerasan seksual terhadap AK, 6 tahun, siswa Taman Kanak-kanak JIS (baca: Dua Guru JIS Ditahan). Selain menjerat mereka, kepolisian pun menetapkan 6 tersangka yang merupakan petugas kebersihan JIS, yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa Setyani yang sudah menjalani sidang serta Azwar yang meninggal dunia saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Sarapan Bersama Jokowi, Lee Hsien Loong Berbatik
Ahok Rela Setiap Hari Tambah 1.000 Musuh, Asal ...
Indonesia Imbangi Vietnam 2-2