TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan sektor kehutanan rawan korupsi. "Korupsinya tidak menggunakan anggaran negara, tapi penyalahgunaan jabatan untuk pemberian izin yang menyimpang demi kepentingan pribadi," kata Emerson di kantornya, Ahad, 23 Oktober 2014.
ICW mencatat sektor ini juga gampang dijadikan pundi-pundi untuk mendapatkan dana politik. Apalagi, kata Emerson, tiga tokoh yang berturut-turut menjabat Menteri Kehutanan adalah kader partai Politik. (Baca juga: CT-KPK Teken Kerja Sama Cegah Korupsi Kehutanan)
Data dari Kementerian Kehutanan pada 2012 menyebutkan perkiraan kerugian negara akibat pembukaan lahan di kawasan hutan mencapai Rp 273 triliun. Luas lahan yang dibuka mencapai tujuh juta hektar. Hal ini, kata Emerson, menggambarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah menyimpang. "Pengawasan di daerah-daerah sangat lemah," ujarnya.
Karena itu, ICW mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera merevisi peraturan dan kebijakan perizinan di sektor kehutanan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. (Baca: Pakar: Penyerobotan Lahan Hutan Jarang Diusut).
Emerson mengatakan harus ada pembatasan luas dan produksi untuk izin penggunaan hutan. Selain mencegah kerusakan dan penyimpangan fungsi hutan, hal ini bisa menghindarkan konflik kepentingan antar perusahaan pengelola hutan.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati