TEMPO.CO, Makassar - Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan mengakui hasil assessment Profesor Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah telah keluar. Hanya, dia enggan mengungkapkan isinya dengan alasan hasilnya sudah diserahkan ke Kepala Polrestabes Makassar. “Kalau mau tahu hasilnya, silakan konfirmasi ke mereka,” katanya Minggu, 23 November 2014.
Kuasa Hukum Musakkir cs Acram Mappaona Azis juga mengakui hasil penilaian terhadap kliennya sudah keluar. Dia mengatakan ketiga kliennya tetap menjalani pemeriksaan psikis. “Masih terus dilakukan assessment,” ujarnya. (Baca: Positif Narkoba, Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Saputra Hasibuan menilai Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah melanggar aturan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotik yang menyeret Musakkir dan kawan-kawan. Sebab, Edi mengatakan, tim assessment merekomendasikan ketiga tersangka itu menjalani rehabilitasi tiga bulan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Baddoka, Makassar.
Edi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hakimlah yang memutuskan seseorang berhak direhabilitasi atau tidak. “Itu pun bisa direhabilitasi jika tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban narkotik.” (Baca: Positif Narkoba, Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi membenarkan bahwa tim assessment telah merekomendasikan Musakkir, Nilam, dan Ainum direhabilitasi selama tiga bulan. Namun Endi mengatakan pihaknya tidak menerima detail hasil penilaian, apakah ketiga tersangka pecandu atau pengguna. “Kami hanya menerima hasil rekomendasi bahwa mereka direhabilitasi,” kata Endi.
Meski demikian, kata Endi, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. “Jadi, dilakukan rehabilitasi kemudian proses hukum tetap berjalan.”
Musakkir dicokok polisi di kamar Hotel Grand Malibu, Jumat, dua pekan lalu. Dia ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yaitu dosen Unhas, Ismail Alrip; Andi Syamsuddin; Hariyanto; Nilam Ummi Qalbi; dan Ainum Nakiyah. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat isap. (Baca pula: Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas)
DIDIT HARIYADI
Topik terhangat:
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Indonesia Juara MTQ Internasional di Mekah