TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung baru, Prasetyo, mengaku belum tahu banyak ihwal penangkapan anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia Brigadir Rudi Soik yang berkas perkara lengkap dengan cepat.
"Saya akan coba minta informasinya dulu," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 24 November 2014. (Baca: Pengacara Sebut Brigadir Rudi Soik Dikriminalisasi)
Nama Rudi mencuat setelah melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia. Kasus ini bermula pada Januari 2014 saat Rudi dan enam anggota Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI tak berdokumen.
Rudi kemudian ditahan Polda NTT seusai hadir di program Mata Najwa, Metro TV, pada Rabu pekan lalu, 19 November 2014. Penangkapan Rudi, menurut polisi, mengacu pada laporan penganiayaan Ismail Pata Sanga pada tanggal 7 November 2014. Rudi pun dijerat dengan pasal penganiayaan, 351 KUHP Ayat 1. (Baca: Brigadir Rudi Soik Diserahkan ke Kejaksaan NTT)
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Rudi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 November 2014. Lalu, pada 18 November 2014, berkas Rudi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati NTT. Rudi kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT bersama berkasnya hari ini.
Prasetyo ingin memastikan apakah cepatnya berkas perkara Rudi P21 sesuai prosedur. Menurut ia, selama semuanya sesuai prosedur, maka tidak perlu ada yang dipermasalahkan,
Prasetyo pun menganggap bahwa cepatnya berkas P21 bukan sebagai keanehan. Menurut ia, kerja Kejaksaan dalam memeriksa berkas memang harus cepat, singkat, dan murah. "Kalau memang secara faktual cepat, ya nggak masalah. Malah bagus itu," ujarnya.
ISTMAN M.P.
Terpopuler:
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas