TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo setuju dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Prasetyo mengaku tak masalah jika aset hasil sitaan tidak dikelola oleh Kejaksaan Agung nantinya.
"Siapa pun yang mengelola, yang penting asetnya bisa dikembalikan. Menurut saya, enggak perlu harus di Kejaksaan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 24 November 2014. (Baca: Jaksa Agung Nilai Pasal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dilematis)
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf Ali berharap UU Perampasan Aset segera diwujudkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Yusuf, UU itu diperlukan untuk menyelamatkan aset demi kepentingan rakyat.
Namun, kata Yusuf, ada masalah yaitu Kejaksaan Agung tidak setuju soal pasal pengelolaan hasil sitaan. Dalam RUU Perampasan Aset, disebutkan bahwa hasil sitaan akan dikelola oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sesungguhnya memiliki unit yang menangani perampasan aset. Unit itu disebut sebagai Pusat Pemulihan Aset. Namun, Prasetyo tidak mempermasalahkan apabila nanti kewenangan dipindahkan berdasarkan RUU Perampasan Aset.
"Tapi saya rasa itu tidak semudah membalikkan telapak tangan."
ISTMAN M.P.
Berita Terpopuler
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik