TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mencabut izin PT Rajawali Prima Indonesia. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tinggal menunggu hasil penyelidikan internal untuk mencabut izin perusahaan yang telah menipu puluhan karyawannya. (Baca: Raprindo Diduga Tipu Karyawan)
"Kendala yang kami temui saat ini adalah kepolisian masih memasang police line jadi kami tak bisa masuk untuk memeriksa dokumen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Priyono kepada Tempo, Senin, 24 November 2014.
Ia memastikan jika terbukti melakukan penipuan, maka Dinakertrans akan melanjutkan ke ranah hukum. "Itu sudah masuk ke tindak pidana penipuan," ujar dia. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh karyawan yang merasa menjadi korban segera melaporkan ke kepolisian.
Saat ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk melakukan kerja sama dengan kepolisian agar kasus ini segera diusut. "Kendala kepolisian kan kalau tak ada yang melapor dia nggak bisa jalan," ujar dia. Pemerintah akan memastikan kasus ini tak akan berjalan di tempat.
Kepolisian menangkap Johan, 21 tahun, pemuda yang dituduh membunuh dua karyawati PT Raprindo yang beralamatkan di Jalan Keamanan Nomor 14, kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Johan membunuh lantaran kesal dengan perusahaan yang membohongi karyawan. (Baca: Karyawan Raprindo Bunuh Bosnya)
PT Raprindo diketahui menipu puluhan karyawan dengan metode MLM. Setiap karyawan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 2,2 juta tapi harus mencari karyawan baru. Kasus ini terancam mandek lantaran kepolisian tak akan meneruskan penyelidikan tanpa ada laporan terkait dengan penipuan yang dilakukan perusahaan.
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Indonesia Juara MTQ Internasional di Mekah