TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak direvisi. Alasannya, potensi pelemahan komisi antirasuah itu bisa dihindari. "Saya setuju karena revisi sebaik apa pun tetap berpotensi melemahkan," kata Adnan kepada Tempo, Ahad, 23 November 2014.
Adnan mencontohkan, UU Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan pemerintah pada akhirnya menyimpang dari naskah awal. Regulasi tersebut belakangan menjadi isu yang diperbincangkan. "Pada kenyataannya memang bisa diolah, tapi akhirnya menyimpang," katanya. Adnan menilai hal yang sama bisa terjadi pada revisi UU KPK.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi mengatakan Undang-Undang KPK tidak bakal masuk Program Legislasi Nasional 2014-2019. "Poin-poin yang perlu diperkuat dalam undang-undang itu harus dikaji lagi oleh kementerian dan lembaga terkait," ujarnya, Ahad, 23 November 2014.
Revisi Undang-Undang KPK diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2013. Usul itu dituding sebagai salah satu upaya melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. (Baca: KPK: Pelemahan KPK Memang Maunya Oknum di DPR)
Wicipto mengakui bahwa pembahasan Undang-Undang KPK selalu mengundang pro-kontra dari berbagai pihak. "Kalau soal KPK selalu sensitif, ya, makanya perlu dibahas secara komprehensif dan terlepas dari kepentingan politik," katanya.
MUHAMAD RIZKI | MOYANG KASIH
Topik Terhangat
Paloh, Jokowi & Sonangol | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Menteri Susi Janji Tambah Gaji PNS Kelautan