TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Krisna Mukti mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak. Alasannya pemerintahan Jokowi telah mengimplementasikan pengalihan subsidi untuk kesejahteraan masyarakat. "Buktinya, sudah ada Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera," ujar Krisna melalui pesan BlackBerry, Senin, 24 November 2014.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, selama ini anggaran untuk subsidi BBM terlalu besar. "Bayangkan saja, 70 persen untuk subsidi BBM, baru sisanya untuk kesejahteraan. Nah, sekarang kan dibalik," kata Krisna. (Baca: Bambang Soesatyo Galang Penandatangan Interpelasi)
Krisna mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi tidak merugikan masyarakat. Selain itu, ketentuan kenaikan harga BBM juga sudah tercantum dalam UU APBN. Meski tak setuju hak interpelasi, ia setuju apabila Komisi Energi DPR menggunakan hak bertanya. "Asal sesuai ketentuan dan tak membabi buta," ujarnya. (Baca: 10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T)
Sejumlah fraksi di DPR menyatakan akan mengajukan hak interpelasi memprotes keputusan Jokowi menaikkan harga BBM. Fraksi yang sudah mengumumkan akan menggunakan hak ini, antara lain Partai Amanat Nasional, Golkar Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara Demokrat mengusulkan untuk menggunakan hak bertanya dalam rapat dengar pendapat.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME