TEMPO.CO, Bangkok - Pejabat pemerintah Thailand meminta pemilik kapal pukat yang beroperasi di wilayah laut Indonesia untuk memantau rencana perubahan hukum perikanan Indonesia yang memperketat operasi kapal asing. (Baca: Menteri Susi dan Risma Begadang demi Garam)
Seperti diberitakan situs berita Thailand, MCOT, Sabtu, 15 November 2014, pejabat Departemen Perikanan Thailand, Joompol Sanguansin, mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengundang duta besar dari negara-negara pemilik kapal pukat yang beroperasi di perairan Indonesia untuk mendiskusikan rencana perubahan Undang-Undang Perikanan. (Baca: Muasal Menteri Susi Bersuara Serak)
Menurut Joompol, aturan itu akan mengubah izin penangkapan ikan, kuota panen dan durasi panen, serta lokasi penangkapan yang diperbolehkan. Aturan itu juga disebut akan menetapkan bahwa ikan yang ditangkap di perairan Indonesia harus diproses terlebih dulu di Indonesia, sebelum diekspor atau dibawa ke Thailand. (Baca: Menteri Susi: I Don't Think I'm Gila)
Sebelumnya, Menteri Susi lewat akun Facebook-nya menuliskan kelicikan pihak asing dan kebodohan Indonesia dalam mengelola laut. Salah satunya ketika Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan tarif barrier atau dumping produk laut pada lima negara seperti Cina, Thailand, dan Vietnam. (Baca: Menteri Susi Suka Motret Pencurian Kayu dan Ikan)
Menurut Susi, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan Indonesia untuk merebut pasar ikan dunia. Namun, kata Susi, Indonesia malah mau dimanfaatkan oleh Cina sebagai negara transhipment atau perantara, sehingga mengirim hasil laut ke Indonesia agar mendapatkan pembebasan tarif. (Baca juga: Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut)
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik sampai Mati
Indonesia Juara MTQ Internasional di Mekah
Pengamat: Jokowi Seperti Santa Klaus