TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan kementeriannya akan memperbaiki tata kelola tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Secara bertahap kami perbaiki," ujarnya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 24 November 2014.
Ia menjelaskan hal terpenting untuk dilakukan adalah mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI. Terlebih, kata dia, menjalankan konsolidasi pengelolaan data dari penempatan TKI. "Baik yang di daerah, pusat, dan seluruh instansi yang terkait," kata Hanif.
Sebelumnya, Hanif menyatakan seharusnya penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi balai pelatihan. "Tapi nyatanya lebih mirip detention, rumah penahanan," ujar Hanif, di Jakarta, Sabtu, 8 November 2014.
Ia mengibaratkan proses rekrutmen TKI sebagai pemberian kredit motor. Para calon TKI diminta menyerahkan uang jaminan dan dijanjikan menerima pelatihan. Yang terjadi kemudian uang tersebut dibawa penyelenggara jasa ketenagakerjaan dan calon TKI tidak mendapat pelatihan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 520 perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia. Pemerintah masih menemukan masalah dalam kegiatan-kegiatan PJTKI tersebut. "Jadi, kami berencana melakukan audit terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau PJTKI," kata Hanif.
Audit itu bertujuan untuk mendapat peta kapasitas dan kinerja seluruh PJTKI dalam memberi pelayanan, perlindungan, dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. "Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang bermain-main, baik PJTKI maupun staf di jajaran saya," ucap Hanif.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik