Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tumpang Tindih, Tangerang Revisi Sejumlah Perda  

image-gnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. ANTARA/Andika Wahyu
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang menemukan banyak aturan yang tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, sejumlah peraturan daerah akan direvisi.

"Banyak yang tidak sinkron," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada Tempo, Senin, 24 November 2014. Aturan yang disesuaikan, antara lain, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Zaki menjelaskan ketidaksesuaian itu cukup menghambat perizinan dan menganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang. "Karena itu direvisi, disempurnakan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan," katanya.

Zaki mengaku banyak diprotes kalangan pengusaha dan masyarakat yang mengurus perizinan. "Yang lambatlah, enggak benerlah," katanya.

Padahal, kata Zaki, masalah perizinan selama ini terletak pada pelaku usaha yang kerap menggunakan perantara. "Bukan pemilik mengurus sendiri." Padahal, perantara biasanya juga menggunakan jasa calo dalam mengurus perizinan. "Karena setelah dicek, ditelusuri berkas perizinan tidak masuk ke Badan Perizinan. Bagaimana surat izin mau keluar?" ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang Akip Samsudin membenarkan, banyak aturan yang tidak sinkron dengan implementasi regulasi perizinan di Kabupaten Tangerang. "Ini berdampak pada proses izin menjadi berbelit dan lebih lama dan menghambat investasi," katanya.

Revisi kedua perda tersebut, kata dia, telah dilakukan dan sudah disetujui DPRD Kabupaten Tangerang. Perubahan dalam dua Perda itu tertuang dalam, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung. Perda baru ini mencabut dua perda yang tumpang tindih, plus perubahan nomenklatur dalam proses perizinan. IPR dan IMB menjadi Ijin Prinsip, Ijin Pemanfaatan Penatagunaan Tanah, Ijin Lokasi, dan IMB.

JONIANSYAH

Terpopuler:
Setelah Membunuh, Diduga Jean Juga Mencuri
Geng Motor Serang Warga Pejaten
Pembunuh Sri, Jean Alter Incar Tante Kesepian?
Resmi, Tarif Angkutan DKI Naik Rp 1000
Menko Polhukam Ingin Bandar Narkoba Dimiskinkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.