TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan terdakwa kasus suap pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi itu tetap dihukum sesuai dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Putusannya sudah diketuk, majelis hakim memutuskan mengembalikan hukuman Akil seperti putusan pengadilan tingkat pertama," kata Hatta, saat dihubungi, Senin, 24 November 2014. "Pertimbangan hukumnya sama persis seperti di pengadilan tingkat pertama." (Baca: Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Akil dan Atut )
Pada Juni lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil divonis hukuman penjara seumur hidup. Akil dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2.
Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Pasal 12 C mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Tak puas dengan putusan itu, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Syamsul Bachri Bapatua menolak banding yang diajukan olehnya. (Baca: KPK Siap Bersaksi di MK Terkait Gugatan Akil Mochtar)
Di Pengadilan Tipikor, pasal-pasal itu dijeratkan kepada Akil Mochtar karena perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 15 sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi terbukti. Apalagi, status Akil sebagai hakim yang harusnya memberi contoh integritas dan perbuatan telah mencoreng citra Mahkamah Konstitusi.
Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 juncto Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010.
Pasal itu menjerat perbuatan Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat, dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.
REZA ADITYA
Berita terpopuler lainnya:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Indonesia Juara MTQ Internasional di Mekah