TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto mengelak pernah memberi imbalan dalam bentuk apa pun pada R. Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi Transjakarta. Perusahaan asal Cina pemenang tender pengadaan bus gandeng Zhongtong sebanyak 30 unit itu disebut telah mengikuti proses lelang sesuai prosedur.
"Saya kenal dan pernah bertemu Drajad namun tidak kenal dengan Setiyo. Saya juga tidak pernah memberi uang pada mereka untuk memenangkan tender," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 November 2014. (Baca: Pengganti Bus Transjakarta Yutong Batal Beroperasi)
Budi sendiri mengaku tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki di kantor Dinas Perhubungan DKI di Jati Baru. Perusahaannya hanya sekali diminta datang yakni saat verifikasi identitas perusahaan. Saat itu, Budi tidak datang langsung melainkan meminta manajernya yang datang.
Pertemuan Budi dengan Dradjad pun diklaim tidak sering terjadi. "Saya hanya ketemu Dradjad pada saat penandatangan kontrak dan pengecekan progres," ujar Budi. (Baca: Inspektorat: Harga Busway Cina Janggal)
Menurut Budi, setiap bertemu, Dradjad selalu mengarahkan para perusahaan pemenang tender untuk berbuat sebaik-baiknya sesuai tuntutan KAK. Dradjad, ujar Budi, tidak pernah sekalipun meminta imbalan. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI itu sering marah-marah saat perusahaan tidak bisa menghadirkan bus tepat waktu. "Waktu itu pernah marah sampai menggebrak meja," ucap Budi.
Kasus rasuah ini sendiri bermula dari proses lelang yang dilakukan Setiyo pada awal 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari jumlah tersebut, hanya 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad. Kedua orang itu pun didakwa telah berlaku curang dalam proses lelang dengan memenangkan perusahaan tertentu.
Bus-bus yang didatangkan dari proses lelang itu juga ditemukan rawan rusak. Ketidakcocokan spesifikasi yang terungkap sebagai berikut; (1) Semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ton untuk bus gandeng dan 16 ton untuk single bus, (2) Semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spesifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar, (3) Semua bus Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 392 miliar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Syaharani Manggung Energetik di Ngayogjazz 2014
Erwin Arnada Kunjungi Penjara Hatta di Belanda
Diiringi Pawang, Penari Tampil Seolah Kesurupan
Pasar Seni ITB Digarap 800 Mahasiswa
Sujud Kendang Tampil Membuka Ngayogjazz 2014