TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar mengatakan pelarangan sepeda motor bakal diterapkan di seluruh jalan protokol di Jakarta. Larangan itu mulai diuji coba 17 Desember 2014. "Seluruh jalan protokol tidak boleh dilintasi sepeda motor," ujar Akbar, Selasa, 25 November 2014.
Uji coba itu diterapkan di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Setelah hasil uji coba dievaluasi, kebijakan tersebut diterapkan secara permanen di seluruh jalan protokol Ibu Kota. Targetnya, larangan ini berlaku resmi pada Januari 2015. "Jadi Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan S. Parman bakal terlarang untuk sepeda motor," kata Akbar.
Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dipilih untuk uji coba karena faktor ketersediaan angkutan umum. Pilihan angkutan massal di sekitar kawasan itu sudah lengkap sehingga masyarakat memiliki alternatif transportasi yang bisa digunakan.
Dengan diterapkannya aturan ini, kata Akbar, diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan protokol. Selanjutnya, penggunaan sepeda motor diminta menggunakan angkutan umum. "Sepeda motor bukan untuk jarak jauh atau commuter," ujar Akbar. (Baca juga: Larangan Sepeda Motor, 11 Gedung Parkir Disiapkan)
DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR