TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penggunaan hak interpelasi bisa berujung pada penggunaan hak angket. Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan hak penyelidikan itu bisa digunakan jika pemerintah terbukti tidak menaati aturan. "Bisa saja mengarah ke angket," kata Bambang, Senin, 24 November 2014.
Bambang menjelaskan, kenaikan harga BBM merupakan domain pemerintah. Namun kebijakan itu harus sejalan dengan panduan yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. "Syaratnya bisa naik kalau harga BBM dunia naik menjadi US$ 105." (Baca: Galang Dukungan Interpelasi Jokowi Dimulai)
Menurut Bambang kebijakan yang diambil pemerintah tidak menerapkan panduan itu. Sebab, seluruh negara saat ini sedang mengalami euforia akibat penurunan harga minyak dunia.
Sementara kebijakan yang diambil pemerintah Jokowi justru sebaliknya. "Ada potensi pelanggaran UU APBN."
Jika kesalahan itu terbukti, kata Bambang, DPR akan menggunakan hak penyelidikan guna mengetahui seluk beluk di balik bisnis migas. "DPR akan mempertanyakan semua aspek seputar pengelolaan migas. Tendernya dibuka, distribusinya akan dipelajari. Seperti kasus Century."(Baca: Jokowi: Puluhan Kali BBM Naik Tidak Interpelasi)
Untuk saat ini, kata Bambang, kenaikan harga BBM akan disikap DPR dengan mendorong penggunaan hak interpelasi. Sebanyak 18 anggota telah menyatakan kesediannya untuk membubuhkan tanda tangan. "Saya yakin ada lebih dua lima anggota yang mau mendukung itu." (Baca: Interpelasi Jokowi, Ibas Pakai Alasan SBY )
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME