TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini kembali menggelar rapat pleno terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
"Sesuai rencana, hari ini kami akan finalisasi draf revisi," ujar anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, Senin, 25 November 2014. (Baca: DPR Sepakat Batasi Revisi Undang-Undang MD3)
Menurut Ruhut, sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani seluruh fraksi, draf revisi hanya akan mengesahkan perubahan beberapa pasal. Pasal yang bakal diubah itu terbatas hanya pada pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9. Ketujuh ayat ini berkaitan dengan penggunaan hak DPR. (Baca: UU MD3 Tak Mungkin Disahkan Pekan Depan)
Rapat finalisasi revisi RUU dimulai pukul 10.30 WIB. Rapat dihadiri lebih dari 40 anggota Baleg. Anggota fraksi dari Partai Amanat Nasional, Desi Ratnasari, mengatakan pembahasan pleno Baleg hari ini tak akan lama. Alasannya, secara prinsip, semua fraksi sudah sepakat dengan poin-poin perubahan. (Baca: UU MD3 Disahkan DPR Selasa Pekan Depan)
Desi berharap, setelah Baleg mengesahkan revisi, pimpinan DPR segera menjadwalkan rapat paripurna. "Kami berharap, setelah revisi disahkan, DPR bisa langsung bekerja melaksanakan tugas yang sudah lama tertunda," ujar Desi. Salah satu tugas yang mendesak, menurut Desi, adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait dengan penggunaan dan pengawasan anggaran.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Begini Cara Jean Alter Hapus Jejak
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis