Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun: Penggunaan Interpelasi DPR Lumrah

Editor

Budi Riza

image-gnews
Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika (kiri) bersama Pengamat Politik Yudi Latief (tengah) dan Politisi PKS Misbakhun (kanan) tiba untuk menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditahan di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika (kiri) bersama Pengamat Politik Yudi Latief (tengah) dan Politisi PKS Misbakhun (kanan) tiba untuk menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditahan di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, mengatakan tidak ada penilaian berlebihan terhadap penggunaan hak interpelasi oleh DPR. "Karena hak interpelasi itu lumrah digunakan DPR," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III DPR, Selasa, 25 November 2014.

Misbakhun menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang diajukan dalam hak interpelasi kepada pemerintah. Pertama, pengumuman pengalihan subsidi BBM oleh pemerintah, tanpa secara khusus menyebutkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Hal ini mengundang pertanyaan bagi DPR.

Kedua, asumsi dasar pemerintah untuk mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif ke produktif. Ketiga, kemungkinan dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi di beberapa sektor. "Wajar bagi DPR mempertanyakan itu," kata Misbakhun. (Baca: Rencana Interpelasi, Rieke Masih Pikir-pikir)

Soal berbagai asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Misbakhun juga meminta penjelasan termasuk asumsi makro dan produksi lifting minyak. Keempat, cara pemerintah mengelola Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak pengalihan subsidi pemerintah.

Menurut Misbakhun, hak interpelasi ini langkah awal. Namun, Misbakhun melanjutkan, tidak ada hasrat apa pun sampai pemerintah memberi jawaban memadai mengenai pengalihan subsidi yang berujung pada kenaikan harga BBM bersubsidi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misbakhun berpesan jangan mengindikasikan interpelasi sebagai pintu masuk hak lain. "Secara teknis, pemerintah belum bekerja. Kami ingin tahu akar permasalahannya apa," kata Misbakhun. (Baca: Tiga Politikus Ini Doyan Bikin Interpelasi)

Menurut Misbakhun, pemerintah mengalihkan subsidi saat harga minyak dunia turun. Akibat pengurangan subsidi, harga BBM bersubsidi pun naik. Misbakhun menyebutkan ini pertama kalinya dalam sejarah harga minyak dalam negeri dinaikkan saat harga BBM dunia turun.

MARIA YUNIAR


Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

12 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

20 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.