TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar P. mengatakan aturan pembatasan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berlaku mulai 17 Desember 2014. “Tinggal menunggu peraturan gubernur disahkan,” kata Akbar di Balai Kota. (Baca: Sepeda Motor Dilarang Lewat Medan Merdeka Barat).
Untuk mendukung aturan ini, pemerintah menyiapkan sebelas gedung parkir. Pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka. Akbar mengatakan instansinya telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di kedua ruas jalan tersebut. Gedung-gedung tersebut mampu menampung 9.318 mobil dan 5.128 sepeda motor.
Lahan parkir tersebut tersedia di Gedung Jaya, Bank Dagang Negara, DJakarta Theatre, Sarinah, Bank Internasional Indonesia, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower. Tempat parkir lainnya berada di lapangan eks IRTI di Monumen Nasional dan pusat perbelanjaan Carrefour di Harmoni. Tarif yang berlaku masih menggunakan patokan harga lama yang ditetapkan pengelola lahan parkir masing-masing.
Menurut Akbar, peraturan gubernur tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan gubernur tersebut akan mengatur mekanisme pelarangan dan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menerobos.
Pembatasan ini, kata Akbar, berlaku sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik di ruas jalan protokol. Setelah aturan itu berlaku, Dinas Perhubungan akan menerapkan uji coba dalam kurun tiga bulan. “Nantinya, peraturan tersebut akan berlaku sepenuhnya pada awal Februari mendatang.” (Baca:Lewat HI, Pengendara Sepeda Motor Naik Bus Tingkat).
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut