TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) mengeluarkan hasil survei ihwal kebutuhan hidup layak untuk jurnalis pemula di Jakarta pada 2015. (Baca: Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI)
Menurut hitungan AJI dan FSPMI, upah layak untuk reporter yang telah bekerja satu tahun lebih atau setelah diangkat jadi karyawan tetap adalah Rp 6.510.400 per bulan. “Besaran upah tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta, tahun depan,” kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam rilisnya, Selasa, 25 November 2014.
Besaran upah layak ini, menurut Umar, diperoleh dari perhitungan dan analisis terhadap 40 barang dan jasa yang dibutuhkan jurnalis di Ibu Kota. Kebutuhan terbesar adalah makanan, yakni sebesar Rp 2,1 juta. Lalu, kebutuhan penunjang tugas jurnalistik senilai Rp 1,5 juta per dan sisanya kebutuhan tempat tinggal dan sandang.
Menurut Umar, tingkat upah tersebut telah memperhitungkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30 persen. Jumlah upah layak ini meningkat dibanding upah layak reporter pemula pada 2014 yang ditetapkan Rp 5,7 juta. (Baca: AJI: Upah Layak Wartawan Pemula Rp 5,7 Juta)
AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau kepada perusahaan media, baik cetak, online, radio, maupun televisi, untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan pengupahan. “Upah layak ini pantas diberikan ke reporter yang masih lajang,” kata Umar.
Selain upah layak, AJI juga mensurvei upah riil 60 perusahaan media di Jakarta. Rata-rata upah reporter di Jakarta sekitar Rp 3 juta. Temuan lainnya, ujar Umar, masih ada sejumlah perusahaan media mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2015, yakni Rp 2,7 juta.
Ketua FSPMI Abdul Manan mengatakan rendahnya upah ini akan membuat jurnalis rentan terhadap suap atau amplop dari narasumber. “Kondisi ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers, karena pers dapat dikendalikan oleh kepentingan narasumber, tidak lagi mengabdi kepada kepentingan publik,” ujarnya.
A. NURHASIM
Berita Terkait
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa