Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Protes, Kabupaten Tangerang Siap Revisi UMK  

image-gnews
Tempelan poster di kaca sebuah bus pariwisata yang digunakan buruh saat menuju Bundaran HI untuk berunjuk rasa menuntut kenaikan upah, di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (5/9). Para buruh yang berdemo berasal dari Cikarang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Karawang, Cilegon, dan Serang. TEMPO/Ifa Nahdi
Tempelan poster di kaca sebuah bus pariwisata yang digunakan buruh saat menuju Bundaran HI untuk berunjuk rasa menuntut kenaikan upah, di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (5/9). Para buruh yang berdemo berasal dari Cikarang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Karawang, Cilegon, dan Serang. TEMPO/Ifa Nahdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,710 juta. Perubahan ini dilakukan menyusul protes dari kalangan buruh soal besaran UMK tersebut.

"Akan kami revisi," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada Tempo, Selasa pagi, 25 November 2014.

Dasar pertimbangannya, kata Zaki, UMK yang telah ditetapkan sebelumnya belum menyentuh kenaikan bahan bakar minyak sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan. "Walaupun dilakukan perubahan, angkanya tidak akan jauh," katanya. (Baca: Tolak UMK, Buruh Tangerang Akan Blokir Jalan Raya)

Zaki memperkirakan angka yang akan diusulkan Kabupaten Tangerang ke Gubernur Banten sama dengan Kota Tangerang yaitu Rp 2,730 juta. "Samalah dengan Kota Tangerang."

Terkait dengan tuntutan serikat pekerja untuk menetapkan UMK sebesar Rp 3,2 juta atau minimal sama dengan Karawang Rp 2,957 juta, Zaki mengatakan hal tersebut sulit untuk dilakukan. "Jika lebih dari itu tidak bisa, berat untuk kalangan industrinya," kata Zaki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman tuntutan buruh tersebut tidak logis. "Rp 2,710 juta adalah angka yang riil sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini," katanya.

Menurut Djuanda, angka tersebut merupakan win win solution bagi kalangan pengusaha dan buruh. Kalangan buruh, kata Djuanda, tidak bisa menyamakan Tangerang dengan Karawang dan Bekasi. "Pasti berbeda, Kebutuhan Hidup Layak-nya, permasalahannya dan hal lainnya jauh berbeda," ujarnya.

JONIANSYAH

Berita Lain
Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri 
Surya Paloh Cerita Asal Mula Jokowi Pilih Prasetyo
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T
Sam Pa, Surya Paloh, dan Kerajaan Neraka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.


Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.