TEMPO.CO, Ternate - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Maluku Utara masih menganggap Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar yang sah. Karena itu, putusan Mahkamah Partai Golkar membekukan kepengurusan di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dianggap prematur.
Sekretaris Golkar Maluku Utara Kaimudin Hamza mengatakan kisruh yang terjadi di tingkat pusat sebenarnya merupakan hal yang tidak terjadi di internal Golkar daerah. Kelompok yang menolak pelaksanaan Munas Golkar pada 30 November 2014 seharusnya dapat menyalurkan aspirasinya sesuai dengan aturan organisasi. (Baca juga: Pleeno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham)
“Kami menganggap tindakan kelompok yang memaksakan kehendak itu tidak sesuai dengan aturan main organisasi. Dan kami masih menganggap Aburizal sebagai Ketua Umum Golkar,” kata Kaimudin saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 November 2014. (Baca juga: Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo)
Menurut Kaimudin, bagi Golkar Maluku Utara, putusan pelaksanaan Munas 30 November 2014 sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Golkar. Dengan demikian, Golkar Maluku Utara tetap mendukung putusan itu. (Baca juga: Elite Golkar Terbelah, Golkar Daerah Bingung)
Putusan Mahkamah yang membekukan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie, tutur dia, tidak ada dasar hukumnya dan terlalu cepat. Putusan itu pun tidak berpengaruh di Maluku Utara.
Sebelumnya, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar membekukan kepengurusan di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Kepengurusan Aburizal diambil alih oleh Presidium Penyelamatan Partai Golkar. Presidium diketuai oleh Wakil Ketua Umum Agung Laksono. Presidium beranggotakan calon Ketua Umum Golkar, yaitu Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Tohari, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorris Raweyai, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Ibnu Munzir.
BUDHY NURGIANTO
Berita lain:
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ini Titik Operasi Zebra Jaya 2014
Jokowi Kian Jauh Tinggalkan Obama di Polling Time