TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwninarto mengklaim besaran upah minimum semua kabupaten/kota di wilayahnya yang telah ditetapkan Gubernur Soekarwo dapat diterima oleh semua elemen buruh. "Harapan kami, semua bisa menerima, karena peraturan gubernurnya sudah final," ujar Edi, Rabu, 26 November 2014. (Baca berita sebelumnya: Upah Buruh Surabaya Tertinggi di Jawa Timur)
Menurut dia, penetapan upah tersebut diambil setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Edi mencontohkan, usulan kenaikan upah minimum Surabaya semula Rp 2.460.000 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000. Setelah harga Premium dan solar dinaikkan, besaran upah minimum ditambah menjadi Rp. 2.710.000. "Penghitungannya berdasarkan inflasi pasca-kenaikan harga bahan bakar," ujarnya.
Baca Juga:
Hitung-hitungan Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan upah, tutur Edi, yaitu upah minimum sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari rumusan itu, dihasilkan angka upah minimum untuk semua kota/kabupaten di Jawa Timur.
Edi juga berharap upah minimum yang telah ditetapkan Gubernur dapat diterima oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur. Jika para pengusaha keberatan, Edi mempersilakan mereka mengajukan penangguhan. (Baca juga: Apindo Jawa Timur Hanya Mau Naikkan Upah 11 Persen)
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak menuturkan pengusaha hanya mampu membayar kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2015 maksimal 11 persen dari tahun sebelumnya. "Jika UMK 2014 besarnya Rp 2,2 juta, berarti kalau naik 11 persen, angkanya jadi Rp 2,4 juta sekian. Di atas itu, berat," ujar Johnson.
Gubernur Soekarwo mengatakan perubahan upah minimum kabupaten/kota dari sebelum kenaikan harga BBM menjadi setelah kenaikkan bahan bakar tidak lagi dibahas di tingkat kabupaten/kota. Sebab, semuan hitung-hitungannya sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Sudah masuk ke Gubernur, ya, sudah," ujar Soekarwo. (Baca juga: Pengusaha Surabaya Enggan Kabulkan UMK Rp 2,8 Juta)
EDWIN FAJERIAL
Berita Populer:
Ahok: Mengapa KPK Tak Telusuri Harta Saya?
Presidium Golkar Rehabilitasi Pemecatan Nusron cs
Muladi Keluar dari Munas Golkar Tandingan
Meski Ricuh, Mengapa Ical Tak Hadiri Pleno Golkar?