TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Tim Penggerak Demokrasi Indonesia terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini. "Ini sidang perdana gugatan kami (TPDI)," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus kepada Tempo, Selasa, 24 November 2014.
Petrus mengatakan cukup antusias menghadapi sidang. "Kami siap menjalani sidang," ujarnya. Sebelumnya, TPDI resmi melayangkan gugatan pada Kamis, 23 Oktober 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto)
Bersama Forum Advokat Pengawal Konstitusi dan 20 orang advokat lain, Petrus menggugat Setya karena indikasi berperan aktif dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar.
Petrus mengklaim membawa bukti untuk menggugat Setya di antaranya berkas perkara Setya Novanto dalam kasus cessie Bank Bali, bukti permintaan klarifikasi ke Kejagung pada Februari 2012, dan surat agar Komisi Pemberantasan Korupsi mensupervisi kasus tersebut.
Tidak hanya Setya, Petrus dan kawan-kawan, juga menggugat Tanri Abeng (mantan Menteri BUMN) dan Bambang Subianto (mantan Menteri Keuangan) yang pernah diperiksa dalam kasus cessie Bank Bali. Selain itu TPDI juga menggugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan DPR.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Jokowi Minta Dua Menteri Ini Rapat dengan DPR
Pertamina Butuh Tiga Bulan Jelaskan Blok Mahakam
Dua Menteri 'Mbalelo' terhadap Perintah Jokowi
NasDem: Hak Interpelasi Bukan Hak Ecek-Ecek