Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ingatkan Jokowi untuk Konsisten Berantas Korupsi

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pimpinan KPK dan juga sebagai calon Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, di diskusi `Mengenal Sosok Capim KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsi Capim KPK` di Cikini, Menteng, Jakarta, 7 Oktober 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pimpinan KPK dan juga sebagai calon Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, di diskusi `Mengenal Sosok Capim KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsi Capim KPK` di Cikini, Menteng, Jakarta, 7 Oktober 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo konsisten terhadap komitmennya dalam memerangi rasuah. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan konsistensi Jokowi tersebut dipertanyakan karena sependapat dengan wacana tahapan pemeriksaan terhadap kepala daerah. (Baca: Komisi Hukum Kaji Seleksi Pimpinan KPK Sekaligus)

"Sebaiknya Presiden Jokowi konsisten, pemangggilan gubernur langsung saja, tidak perlu lewat asosiasi. Itu tidak ada dalil atau argumen yang logis," ujar Busyro di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2014. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia yang ingin kepala daerah bila diduga terkena kasus korupsi, harus diperiksa terlebih dahulu oleh aparat pengawas internal pemerintah sebelum ditangani penegak hukum. (Baca: KPK Sorot Pimpinan Baru DPR)

Menurut Busyro, sistem yang dicetuskan oleh ketua asosiasi yang juga Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu menegaskan cara berpikir yang membuat mata rantai birokrasi menjadi ruwet. Padahal, kata dia, pemerintahan yang efektif itu sistem birokrasinya tidak melingkar-lingkar.

Dari sudut kepentingan penyelidikan maupun penyidikan, kata dia, usulan tersebut akan memperlambat proses pengusutan suatu kasus. "Potensi menghilangkan bukti-bukti menjadi semakin besar. Jadi tidak reasonable," ujar mantan komisioner Komisi Yudisial itu. (Baca: Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda)

Busyro menilai pernyataan Syahrul malah terkesan semacam pembualan. Yang terpenting, kata dia, gubernur-gubernur itu menunjukkan secara jujur kepada masyarakat lewat media bahwa seorang kepala daerah itu tidak mengidap persoalan yang terkait dengan gratifikasi maupun laporan harta kekayaan. "Tidak mengidap persoalan yang dikaitkan dengan nepotisme dan politik oligarki, transparan dengan gratifikasi dan laporan harta kekayaan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menantang para kepala daerah itu transparan ke masyarakat. Caranya, dengan mengumumkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sekaligus pembelanjaannya di papan-papan informasi yang mudah diakses masyarakat. "Bahasa yang disampaikan gubernur kemarin itu lebih banyak menuntut," kata Busyro.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis

Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing

Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

4 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

4 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

7 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

13 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi