TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus haji yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait dengan penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Kini, KPK menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan haji 2010-2011. Pada periode lebih awal itu, Suryadharma sudah setahun menjabat menteri.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku belum tahu kemungkinan Suryadharma menjadi tersangka dalam kasus korupsi haji 2010-2011. "Saya belum tahu," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 26 November 2014. Saat ini KPK masih mencari alat bukti. "Surat penyelidikan sudah diterbitkan, tapi ini masih penyelidikan, belum ada tersangka."
Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan dugaan korupsi haji pada 2010-2011 yang diselidiki KPK memiliki kesamaan modus dengan dugaan korupsi haji 2012-2013 yang disidik KPK. Bahkan pengembangan kasus tersebut, menurut Bambang, periodenya bisa lebih panjang lagi. "Data menunjukkan tidak hanya di periode itu," katanya. (Baca: KPK Sebut Kasus Korupsi Haji Menggurita)
Pada 22 Mei 2014, Suryadharma yang masih menjadi menteri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dengan melawan hukum. (Baca juga: Skandal Haji, Lima Adik Suryadharma Dipanggil KPK)
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Topik Terhangat
Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti | Golkar Pecah
Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah