TEMPO.CO, Jakarta - Santi, 34 tahun, seorang buruh cuci asal Jalan Pintu Ledeng, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menjual narkoba. Kepolisian Resor Kota Bogor yang menangkap Santi menduga, dia meneruskan bisnis mantan suaminya yang kini mendekam di penjara Karawang.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti sebanyak 6 paket hemat sabu yang disembunyikan di antara baju di dalam lemari kamar tidurnya," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Irsan, Selasa, 25 November 2014.
Irsan mengatakan tersangka merupakan ibu rumah tangga yang menjadi bandar dan penyuplai sabu dengan konsumen perempuan di Kota Bogor. "Dia menyuplai dan menjual sabu biasanya untuk perempuan-perempuan di Kota Bogor," katanya.
Irsan mengatakan berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, tersangka meneruskan bisnis menjual narkoba dari mantan suaminya yang saat ini masih mendekam di LP karena menjadi bandar sabu, "Suami kedua tersangka merupakan bandar sabu yang kini sudah mendekam di LP selama 3 tahun, dan dihukum 10 tahun penjara," kata dia.
"Tersangka mendapat pasokan narkoba dari seseorang yang dikendalikan oleh mantan suaminya melalui LP dengan telepon," kata Irsan.
Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota Inspektur Satu Maulana Muktarom mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga membekuk 26 tersangka lainnya dalam kurun tiga pekan ini. "Dalam tiga pekan terakhir ada 21 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang dan menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 24 kilogram dan sabu sebanyak 57 gram," katanya.
Maulana mengatakan diantara tersangka, jajaranya membekuk satu tersangka bandar besar ganja Jihad Mufid, dari tersangka pihaknya menyita 12 gram.
SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Polling Tokoh TIME, Peringkat Jokowi di 7 Besar
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR
Aksi Cabul Tukang Intip, dari Dosen hingga Polisi
3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR