TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan uji kelayakan kendaraan atau kir di Tambun Rengas, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada 8 November 2014. Ketiga tersangka yakni BN, 41 tahun, TSB (19), dan NBS (25).
"Ada tiga orang lagi berinisial AR, AK, dan NA yang masih buron," kata Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di kantornya, Rabu, 26 November 2014. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Didik menuturkan para tersangka beraksi di sekitar tempat uji kir resmi yang terletak di Ujung Menteng. "Lokasinya dekat dengan yang resmi, jadi sasarannya orang-orang yang tidak lolos uji kir resmi," ujarnya.
Modus para tersangka yakni menawarkan perpanjangan buku kartu uji berkala kepada orang yang gagal dalam tes uji kir resmi. Mereka juga mencari orang yang sengaja akan memperpanjang buku kir di sekitar lokasi resmi pembuatan buku kir. "Jadi, dia menawarkan, dengan membayar Rp 50 ribu, buku itu jadi dalam waktu satu jam," kata Didik.
Para tersangka diduga sudah beraksi selama enam bulan. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 30 buku kir. "Berarti ada 3.500-4.000 buku yang sudah beredar ke angkutan umum dan barang," tuturnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka BN berperan sebagai pembuat buku kir, tanda tangan, dan cap palsu. TSB sebagai tukang ketok peneng atau pelat tanda uji kendaraan bermotor. Sedangkan NBS bertugas mengetik buku kir. "Tersangka yang buron ini sebagai penyedia buku kir dan pencari orang yang mau perpanjangan," ujar Didik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 layar monitor, CPU, 2 printer, 350 buku kir warna biru, 900 pasang pelat tanda uji berkala, 15 pelat tanda uji kendaraan berkala siap pakai, 1 buah palu, 50 buah huruf ketok, 10 lembar stiker hologram, 100 stempel, 10 buku kir siap pakai, 40 lembar masa berlaku uji berkala, 2 stempel tanggalan, 1 bantalan ketok, 50 lembar blangko izin usaha angkutan, dan 300 lembar plastik.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing