TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan penyidiknya berhasil menangkap 24 truk pengangkut 163 ribu botol atau setara dengan 122 ribu liter minuman beralkohol golongan C mulai di Sumatera Selatan hingga Merak pada 31 Oktober lalu. “Nilainya mencapai triliunan,” katanya saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo di Jakarta, Senin, 24 November 2014.
Seorang penyidik pabean mengatakan minuman beralkohol yang diimpor secara ilegal dari Singapura dan Malaysia ini diduga kuat dibekingi oleh pegawai Bea-Cukai. Aparat yang terlibat merupakan jaringan lama yang tersebar dari Riau hingga Jakarta.
Agung tidak membantah ataupun membenarkan soal keterlibatan anak buahnya. Namun ia berjanji akan mengusutnya. “Saya enggak peduli ada orang dalam atau tidak. Pokoknya, kami akan hajar,” ujarnya. (Baca: Minuman Alkohol Kena Bea Masuk Tinggi, RI Dikritik)
Hasil tangkapan dibawa ke kantor pusat Bea-Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk dilakukan penyelidikan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan melakukan inspeksi begitu minuman keras tersebut tiba di kantor pusat Pabean pada Rabu, 5 November 2014. “Isinya (minuman keras merek) Jack Daniels,” tuturnya, kemarin. (Lihat: Kena Suap, Pegawai Bea Cukai Divonis 6 Tahun 6 Bulan)
Kerugian negara akibat perdagangan gelap ini mencapai Rp 38 miliar. Kerugian itu berasal dari tidak adanya pembayaran bea masuk sebesar Rp 125 ribu per liter, cukai Rp 139 ribu per liter, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan badan 2,5 persen. Laporan impor ilegal minuman beralkohol ditulis di koran Tempo edisi Rabu, 26 November 2014, halaman 17.
AKBAR TRI KURNIAWAN | TRI ARTINING PUTRI | IQBAL MUHTAROM
Berita Terpopuler
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T
Sam Pa, Surya Paloh, dan Kerajaan Neraka
Jokowi Jadi Idola di Malaysia