TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya mulai hari ini, 26 November, sampai 9 Desember 2014. Operasi ditargetkan untuk para pelanggar yang melawan arus serta menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan. Polisi juga akan menggelar operasi di jalan tol.
Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan ada 2.800 personel yang diturunkan. "Mereka akan diturunkan di titik-titik yang rawan pelanggaran," katanya kepada Tempo, Selasa, 25 November 2014.
Dalam operasi ini, polisi dibekali surat tilang (bukti pelanggaran) untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas. (Baca: Operasi Zebra, Berapa Denda Tilang Pelanggar?)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena tilang bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, bergantung pada bobot kesalahan. (Baca: Operasi Zebra, Jangan Naik-Turun Bus Sembarangan!)
Berikut ini titik-titik yang harus diwaspadai pengendara.
Jakarta Pusat
- Jalan Garuda, Jalan Kepu Raya, dan Jalan Industri
- Sekitar Terminal Senen dan Jalan Letnan Jenderal Suprapto
Jakarta Barat
- Jalan S. Parman dan kolong Slipi Jaya
- TL Grogol
Jakarta Utara
- Jalan Raya Cakung Cilincing dekat KBN Cakung
- Persimpangan Plumpang
Jakarta Selatan
- Jalan Lenteng Agung dan Pondok Pinang Center
- Pasar Jumat dan TL Robinson Pasar Minggu
Jakarta Timur
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Jatinegara Barat
Bekasi
- Kota Bekasi: Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Joyo Martono
- Kabupaten Bekasi: Jalan Cikarang
Depok
- Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor
Tangerang
- Kabupaten Tangerang: Jalan Raya Serpong dan Jalan Syeh Nawawi, perempatan Jalan Gading Serpong
- Kota Tangerang: Jenderal Sudirman, Jalan Benteng Betawi, dan Jalan M.H. Thamrin
- Pelabuhan di Jalan Banda.
- Bandara di Terminal 1 dan 2
Tol
- Tol dalam kota dari Halim Perdanakusuma, Cawang; hingga Grogol
- Tol Simatupang
- Tol JORR
NINIS CHAIRUNNISA