TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bengkalis memutuskan menahan dua petinggi perusahaan pembakar lahan, PT Nasional Sago Prima. Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Warga Riau Minta Jokowi Cabut Izin Perusahaan HTI)
Menurut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, kedua tersangka yang ditahan yakni Pimpinan Cabang PT NSP Erwin dan manajer pabrik I Nowo Dwi Priyono. "Penahanan dilakukan karena ancamannya di atas 4 tahun," kata Mukhzan, Kamis, 27 November 2014. (Jokowi Akan Tinjau 'Titik Panas' Riau)
Alasan lain, Mukhzan menambahkan, agar kedua tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti. Keduanya disangka melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Jokowi Datang, Warga Takut Riau Tenggelam)
Tersangka Erwin juga dituduh telah melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan hutan. Mukhzan menjelaskan, untuk dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berkas kedua tersangka dijadikan satu.
"Setelah diperiksa administratif di Kejaksaan Negeri Bengkalis, penuntut umum memutuskan untuk menahan kedua tersangka. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten Bengkalis."
Direktur Kriminal Khusus Komisaris Besar Yohanes Widodo membenarkan Polda Riau telah merampungkan berkas perkara tersangka PT NSP. "Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan kemarin," uajrnya.
Polda Riau telah menetapkan PT Nasional Sago Prima sebagai tersangka pada Maret 2014 atas tuduhan telah terjadi kebakaran lahan di area konsesi perusahaan itu. Area perusahaan yang terbakar seluas 2.000 hektare terletak di Blok K 26, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
RIYAN NOFITRA
Terpopuler:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Golkar Ricuh, Ical Minta Tolong Prabowo?
Boy Sadikin Diusulkan Jadi Pendamping Ahok