TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyita barang bukti berupa uang Rp 1.594.900.000 yang diduga akan digunakan untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Selain uang, polisi mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Hi-lux serta puluhan telepon seluler milik para tersangka. (Baca: Penanganan Kasus Suap, KPK Mulai Bidik Korporasi)
Penyitaan barang bukti itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 25 November 2014, sekitar pukul 17.50 WIB dari lima tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kapuas Mahmud Lip Syafrudin, Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Rory S. Rambang, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Epok Baharudin, dan Kepala Bidang Bina Marga Kapuas Imanuah.
“Segera, setelah kami mendapat laporan ada rencana penyuapan terhadap para wakil rakyat, kami turunkan tim ke Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Jukirman Situmorang,” kata Kepala Polda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Bambang Hermanu saat menggelar jumpa pers di Palangkaraya, Kamis, 27 November 2014. (Baca: Korupsi Bansos, Bekas Hakim Dituntut 10 Tahun Bui)
Menurut Bambang, dari hasil penyelidikan tim di rumah Timotius Mahar, Jalan Tambun Bungai Nomor 53, Kapuas, polisi kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Timotius, Rony, dan Epok. Adapun Mahmud menyerahkan diri ke polisi, dan Imanuah ditangkap di rumahnya.
Kapolda menyatakan para tersangka ini diduga terlibat kasus penyuapan untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun 2015. Rencananya, uang suap itu dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Kapuas. Rinciannya, untuk pimpinan menerima uang Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota Rp 50 juta per orang. (Baca: KPK Kaji Peran Kemenhut dalam Kasus Suap Hutan)
Penyelidikan, tutur Bambang, akan dikembangkan ke level yang lebih tinggi. “Hingga saat ini, kami sudah memeriksa enam saksi,” ujarnya.
Menurut dia, para penerima suap ini akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaiki menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KARANA W.W.
Terpopuler:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Boy Sadikin Diusulkan Jadi Pendamping Ahok
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR