TEMPO.CO, Palu - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Banjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, serta penunjang operasional gubernur tahun 2006-2011.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tim atas kasus terdakwa Ritha Sahara, mantan bendahara Gubernur Sulawesi Tengah, ditemukan bukti-bukti mengenai tindak pidana korupsi tersebut,” kata Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Eki Muh Hasim kepada Tempo, Kamis, 27 November 2014.
Menurut Eki, penetapan Banjela sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014 tertanggal 6 November 2014.
Eki menuturkan penetapan tersangka terhadap Banjela juga dikuatkan oleh fakta-fakta dalam beberapa kali persidangan terdakwa Ritha Sahara.
Saat ini, ujar Eki, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Banjela tengah berjalan. Penyidik telah memeriksa sekira sepuluh saksi dari sekitar 20 saksi yang rencananya akan diperiksa. “Diupayakan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Ditanya terkait dengan pemeriksaan Banjela sebagai tersangka, Eki mengaku belum menjadwalkan karena penyidik masih fokus merampungkan pemeriksaan semua saksi.
Kasus yang melibatkan Banjela bermula dari kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ritha. Ritha merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi serta pencucian uang dan adanya transaksi mencurigakan di PT Bank Sulteng. Dalam kasus itu, Ritha didakwa jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 21.394.096.876.
Ketika Tempo mencoba mengkonfirmasi kasus tersebut ke rumah Banjela di wilayah Palu Barat, seorang wanita dari dalam rumah itu mengatakan Banjela tidak berada di tempat. “Bapak tidak ada. Dia sedang di Jakarta,” kata wanita itu tanpa mau menyebutkan identitasnya.
AMAR BURASE
Berita lain:
Jokowi ke Meranti, Warga Setempat Terharu
Penyebab Utama Timnas Tampil Buruk di Piala AFF
Elite Golkar: Ical Pengecut