TEMPO.CO, Jakarta - Kubu partai pendukung pemerintah tak khawatir atas meningkatnya dukungan untuk mengajukan penggunaan hak interpelasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan penggunaan hak interpelasi itu prematur. “Mereka (Koalisi Prabowo) enggak mungkin bisa sampai ke tahap pemutusan akhir. Buang-buang waktu saja,” katanya kemarin.
Johnny yakin usulan itu akan rontok di tengah jalan. Sebab, kata dia, mereka harus menempuh banyak prosedur sebelum usulan disepakati rapat paripurna. (Baca: NasDem: Interpelasi BBM Terlalu Prematur)
Sampai kemarin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi berjumlah 202 orang. “Kami akan terus berusaha menambah tanda tangan,” kata inisiator usulan hak interpelasi dari Golkar, Muhammad Misbakhun. (Baca juga: Tiga Politikus Ini Doyan Bikin Interpelasi)
Selasa lalu, baru 157 dari 560 anggota parlemen yang mendukung pengajuan interpelasi. Pendukung berasal dari partai pro-Prabowo Subianto, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Empat fraksi pendukung Joko Widodo, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, NasDem, dan Hanura, menolak interpelasi. (Baca: Bambang Soesatyo Klaim Demokrat Dukung Interpelasi)
Rencananya, usulan interpelasi itu akan diserahkan kepada pemimpin DPR dalam paripurna kemarin. Namun rencana itu batal karena inisiator ingin memperbanyak dukungan. Menurut Misbakhun, usulan interpelasi akan diserahkan kepada pemimpin DPR dalam paripurna terakhir sebelum reses pada 5 Desember. (Baca: Demokrat Tetap Enggan Pakai Interpelasi)
Anggota DPR dari Golkar, Tantowi Yahya, menyatakan pertanyaan untuk interpelasi sedang dirancang oleh tim inisiator dari fraksinya. Secara garis besar, kata dia, tim akan bertanya ihwal pemanfaatan anggaran dari hasil pencabutan subsidi BBM dan tata kelola kebijakan yang tidak menabrak undang-undang. “Kami hanya bertanya mengapa kebijakan ini diambil,” ujarnya. “Tidak ada pemakzulan.” (Baca juga: PAN Sebarkan Ajakan Interpelasi Lewat SMS)
Menurut undang-undang, penggunaan hak interpelasi bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan. Usulan ini bisa dilaksanakan bila disetujui rapat paripurna yang dihadiri separuh total jumlah anggota parlemen. Keputusan bisa diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pemerintah sudah siap menjawab pertanyaan ihwal kebijakan BBM. “Tinggal menunggu waktu yang baik untuk disampaikan,” katanya.
NURIMAN JAYABUANA | INDRI MAULIDAR |PERSIANA GALIH | KHAIRUL ANAM
Berita lain:
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko
Golkar Kubu Ical Lawan Instruksi Menko Polkam
Ical Dikudeta, Koalisi Prabowo Bisa Megap-megap