TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo telah menerima surat dari Tim Penyelamat Partai Golongan Karya yang diketuai Agung Laksono. "Permohonan sudah masuk," ujar Harkristuti melalui pesan pendek pada Rabu malam, 26 November 2014. (Baca: Golkar Ricuh, Ical Minta Tolong Prabowo?)
Menurut Harkristuti, surat dari Agung Laksono cs itu diterimanya pada Rabu sore. Saat ditanya siapa yang menandatangani surat tersebut, Tuti mengaku tidak ingat persis. "Saya tidak perhatikan karena tadi cepat-cepat mau ke Bogor," katanya. (Baca: Golkar Daerah Disebut Bak Jongos Ical)
Harkristuti menuturkan surat tersebut berisi permohonan pengalihan kepengurusan dari Aburizal Bakrie atau Ical ke Tim Penyelamat Partai Golkar. Langkah ini dilakukan setelah Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Golkar pada Selasa malam, 25 November 2014, memutuskan memecat Ical sebagai ketua umum partai beringin. (Baca: Golkar Kubu Ical Lawan Instruksi Menko Polkam)
Pasca-pemecatan Ical, kepemimpinan partai diambil alih Presidium Penyelamatan. Tak menunggu lama, surat permohonan pengesahan kepengurusan segera dilayangkan ke Kementerian Hukum. (Baca juga: Ical Dikudeta, Koalisi Prabowo Bisa Megap-megap)
Sebelumnya, anggota Presidium Penyelamat, Yorrys Raweyai, menyebut surat itu diajukan agar mereka dapat secara sah menguasai kantor DPP Golkar. Setelah surat pengesahan dikeluarkan Kementerian Hukum, Agung cs akan segera mensosialisasikan ke dewan pimpinan di provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum juga pernah terjadi setelah Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy melaksanakan Muktamar PPP ke-VIII di Surabaya. Dalam muktamar tersebut, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum PPP. Menteri Hukum Yasonna Laoly kemudian mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.
PPP kubu Suryadharma Ali yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum kemudian menggugat pengesahan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan menunda pengesahan yang dilakukan pemerintah.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR