Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agung Ngadu ke Menteri Laoly, Golkar Bernasib seperti PPP?  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat terbatas bersama (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menko Kesra HR. Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalhi, Seskab Dipo Alam, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Istana Bogor, Jawa Barat (26/5).  TEMPO/Subekti.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat terbatas bersama (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menko Kesra HR. Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalhi, Seskab Dipo Alam, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Istana Bogor, Jawa Barat (26/5). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo telah menerima surat dari Tim Penyelamat Partai Golongan Karya yang diketuai Agung Laksono. "Permohonan sudah masuk," ujar Harkristuti melalui pesan pendek pada Rabu malam, 26 November 2014. (Baca: Golkar Ricuh, Ical Minta Tolong Prabowo?)

Menurut Harkristuti, surat dari Agung Laksono cs itu diterimanya pada Rabu sore. Saat ditanya siapa yang menandatangani surat tersebut, Tuti mengaku tidak ingat persis. "Saya tidak perhatikan karena tadi cepat-cepat mau ke Bogor," katanya. (Baca: Golkar Daerah Disebut Bak Jongos Ical)

Harkristuti menuturkan surat tersebut berisi permohonan pengalihan kepengurusan dari Aburizal Bakrie atau Ical ke Tim Penyelamat Partai Golkar. Langkah ini dilakukan setelah Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Golkar pada Selasa malam, 25 November 2014, memutuskan memecat Ical sebagai ketua umum partai beringin. (Baca: Golkar Kubu Ical Lawan Instruksi Menko Polkam)

Pasca-pemecatan Ical, kepemimpinan partai diambil alih Presidium Penyelamatan. Tak menunggu lama, surat permohonan pengesahan kepengurusan segera dilayangkan ke Kementerian Hukum. (Baca juga: Ical Dikudeta, Koalisi Prabowo Bisa Megap-megap)

Sebelumnya, anggota Presidium Penyelamat, Yorrys Raweyai, menyebut surat itu diajukan agar mereka dapat secara sah menguasai kantor DPP Golkar. Setelah surat pengesahan dikeluarkan Kementerian Hukum, Agung cs akan segera mensosialisasikan ke dewan pimpinan di provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum juga pernah terjadi setelah Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy melaksanakan Muktamar PPP ke-VIII di Surabaya. Dalam muktamar tersebut, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum PPP. Menteri Hukum Yasonna Laoly kemudian mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPP kubu Suryadharma Ali yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum kemudian menggugat pengesahan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan menunda pengesahan yang dilakukan pemerintah.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Topik terhangat:

Golkar Pecah | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY 
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

23 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

25 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

27 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

28 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki, eks ASN Kemenkumham


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

34 hari lalu

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.


Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

36 hari lalu

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

38 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Narapidana Termasuk Napi Koruptor Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturannya

39 hari lalu

Seorang napi memasukkan kertas suara ke dalam kotak saat mengikuti pemilihan walikota Tangerang di TPS Lapas dewasa Tangerang, Banten (31/8). TEMPO/MarifkaWahyu Hidayat
Narapidana Termasuk Napi Koruptor Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturannya

Apakah narapidana termasuk napi koruptor bisa lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024? Jika bisa, bagaimana ketentuannya?