TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, menyatakan, situasi parlemen belum kondusif bagi pemerintah berdiskusi, rapat dan meminta pendapat.
Ini membuat surat edaran Setkab soal larangan kementerian dan lembaga berkonsultasi ke DPR pada 4 November lalu masih tetap berlalu.
"Kami optimis mungkin minggu depan baru selesai konsolidasi kelembagaan di Dewan Perwakilan Rakyat," kata Andi di Istana Negara, Kamis, 27 November 2014.
Andi menyatakan, surat edaran tersebut akan ditarik jika tiga kondisi terpenuhi di parlemen. Pertama, tidak ada lagi polemik internal parlemen yang menimbulkan adanya pimpinan sebanyak dua versi. Syarat ini sudah terpenuhi karena dua koalisi di parlemen telah berdamai. (Baca: Ditantang Fahri Hamzah ke DPR, Ini Jawaban Seskab )
Kedua, telah terisinya seluruh alat kelengkapan dan kelembagaan dewan oleh seluruh fraksi. Menurut Andi, informasi terakhir, seluruh fraksi sudah memasukkan nama kadernya dalam alat kelengkapan dan kelembagaan.
Ketiga, selesainya pembahasan Undang-undang MD3. Syarat ini dinilai belum kelar karena Parlemen baru saja membawanya ke paripurna dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Pemerintah mengharapkan revisi UU MD3 terjamin dengan melibatkan seluruh unsur termasuk kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Daerah.
"Kalau nanti diajukan DPD ke MK dan digugurkan tentu tidak baik. Jadi harus sampai selesai," kata dia.
Andi sendiri menyatakan siap untuk memenuhi panggilan pimpinan parlemen yang meminta penjelasan soal surat edaran. Meski demikian, menurut dia, hingga saat ini belum ada surat atau panggilan kepada dirinya.
"Saya tidak bisa ujug-ujug ke DPR. Harus ada yang memanggil resmi dan siapa yang memanggil," kata Andi.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember