TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali melanggar janjinya akan mencabut Akta Hasutan. “Sebagai Perdana Menteri, saya telah memutuskan bahwa Akta Hasutan akan dipertahankan,” ujarnya dalam pertemuan tahunan United Malay National Organisation (UMNO) seperti dikutip Channel News Asia, Kamis, 27 November 2014. Pernyataan Najib mendapat tepuk tangan dari hadirin saat itu. (Jokowi Jadi Idola di Malaysia)
Ia bahkan mengatakan undang-undang ini akan diperkuat dan dibuat lebih efektif. “Kami akan menambah dua ketentuan yang bertujuan menjaga kesucian agama Islam dan agama-agama lain, serta menuntut siapa pun yang meminta pemisahan Sabah dan Sarawak dari Malaysia,” ujarnya. Kata Razak, seperti ditulis kantor berita Bernama, keputusan itu diA buat setelah mendengar dan mempertimbangkan pandangan publik serta anggota UMNO. (Gunakan Kata Allah, Malaysia Sita 321 Alkitab)
Baca Juga:
Sikap Razak jelas bertentangan dengan janji Razak pada 2012, bahwa dia akan menghapus Akta Hasutan dan menggantinya dengan Akta Harmoni Nasional. Dia melontarkan lagi janji itu pada medio 2013. Keputusan Razak mempertahankan aturan ini diduga disebabkan oleh tekanan partainya yang sedang berkuasa. (Partai Berkuasa Malaysia Rangkul Umat Islam)
Akta Hasutan menjadi kontroversi di Malaysia. Aturan tersebut adalah warisan pemerintah Inggris pada 1948 ketika menguasai Malaysia. Mulanya, Undang-Undang Penghasutan itu dibuat untuk memerangi komunis dengan melarang segala tindakan yang mendorong ketidaksukaan terhadap pemerintah ataupun penyelenggara hukum di Negeri Jiran. Mereka yang melanggar diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 5000 ringgit Malaysia atau bisa pula keduanya.
Pihak yang kontra terhadap undang-undang ini menyebutkan, pada masa sekarang, Akta Hasutan digunakan untuk membungkam pihak yang mengkritik pemerintah. Mereka khawatir Malaysia lama-kelamaan menjadi negara otoriter. Kecurigaan ini mulai terbukti dari banyaknya orang yang ditangkap karena berani vokal, seperti kalangan politikus, jurnalis, dosen, bahkan pelajar. Amnesty International mengatakan, sepanjang tahun ini, sudah ada 15 orang yang dituduh menghasut di Negeri Jiran.
Baca Juga:
CHANNEL NEWS ASIA | THE MALAY MAIL ONLINE | ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Pemerintah Mesir Buka Perbatasan Rafah
Putin Dapat Sabuk Hitam Dan 8 Karate
Timor Leste Limbung, Xanana Usir 5 Hakim Portugal
Joshua Wong Ditahan Kepolisian Hong Kong
Voting TIME, Kasus Ferguson Salip Jokowi