TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat masih dalam bentuk yang wajar. Menurut Hamdan, penggunaan hak interpelasi DPR itu merupakan bagian untuk meminta keterangan kepada presiden soal kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. (Baca: Demokrat Abu-abu, dari Pemilu sampai Interpelasi )
"Tidak ada sesuatu yang luar biasa, jika presiden sudah menjawab pertanyaan DPR, memang ada kemungkinan menggunakan hak angket, tapi saya rasa tidak sampai ke arah situ," kata Hamdan di kantornya, Kamis, 27 November 2014.
"Jadi intinya tidak usah berfikiran terlalu jauh, seharusnya berfikir untuk kepentingan rakyat banyak." (Baca: Interpelasi Jokowi, Demokrat Malu-malu Mau )
Sebelumnya, beberapa anggota DPR menggulirkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (Baca: Kubu Jokowi Yakin Interpelasi BBM Bakal Rontok )
Mereka berasal dari empat partai oposisi yang juga tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto, yaitu Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
REZA ADITYA
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember